Pages

.:: Selamat Membaca semoga bermanfaat. Amin ::.

Anjing Melaksanakan Shalat


Apakah ini tanda bahwa zaman sudah mulai berakhir ?
Gempa Bumi, Tsunami, Gunung meletus terjadi dimana-mana bahkan cara hidup manusiapun mulai keluar dari koridor syariat yang telah di tentukan. Berbagai keanehan terjadi pada setiap sudut kehidupan makluk di dunia, baik manusia, hewan dan tumbuhan sekalipun. Serperti yang terjadi satu ini.
Ketika Zaid sedang beristirahat (Berwaqaf) di salah satu musholla di pinggir jalan karena ingin melaksanakan shalat ashar bersama temannya Mahmud. Zaid yang lebih dulu masuk musholla melihat anjing yang sedang bersimpuh (seperti duduknya tahyat akhir dari shalat manusia) di sebuah sejadah yang berada didalam musholla itu, dengan kaget Zaid pun langsung memanggil temannya Mahmud untuk melihat hal aneh yang belum pernah ia temukan.Dengan seksama mereka berdua menyaksikan hal aneh tersebut hingga sang anjing selesai salam (tanda berakhirnya Shalat).

Dengan rasa heran penuh tanda tanya akhirnya mereka berdua memilih membiarkan anjing tersebut pada posisinya dan mereka melaksakan niat yang telah direncanaka yakni shalat bersama. Setelah keduanya selesai melaksanakan shalat, datanglah seorang gadis kedalam musholla dengan membawa mukena dan sajadah. Zaid dan Mahmud merasa sedikit tenang karena ada orang lain yang menyaksikan kejadian aneh itu selain mereka berdua. Zaid dan Mahmud yang baru saja bepergian jauh itu dengan tenang menyandarkan punggungnya ke tembok disalah satu bagian dalam sudut musholla tempat mereka shalat, sedangkan si gadis yang baru saja datang, ia langsung duduk tanpa melaksanakan shalat terlebih dahulu. Sementara Zaid dan Mahmud mulai mengantuk karena kipas angin yang ada di ruangan Musholla pinggir jalan dekat pemukiman warga itu menemani istirahat sang musafir hingga mereka harus tertidur sambil duduk dan menyandar.
Seketika Mahmud bangung dari tidur kecilnya karena tanpa ia duga ternyata sang anjing mampu berkomunikasi dengan manusia. Gadis yang sedang asyik membaca kitab suci Al-Qur'an itupun tersentak karena melihat pola sang anjing sedang menyuruhnya untuk melaksanak shalat. Walaupun anjing hanya menyampaikan maksudnya dengan bahasa isyarat yakni dengan bertakbiratul ikhrom namun si Gadis sangat paham dan mengerti dengan maksud sang anjing, karena raut wajah sang anjing persis menyorot kepada si gadis berbusana putih itu.

Kemudian si gadis itu langsung menaruh kitabnya di tempat yang telah di sediakan dan meratap kepada sang anjing dari dekat. semua orang yang ada di dalam Musholla termasuk kedua musafir tadi merasa penasaran, cemas dan takut dengan sikap anjing yang sangat aneh ini.

Setengah jam kemudian datanglah seorang Habib  yang juga ingin melaksanakan shalat jama' ta'khir bersama dua rekannya sehabis dari perjalan jauh menghadiri undangan. Tanpa banyak berpikir Zaid langsung menceritakan kejadian aneh yang ditemuinya kepada Habib. Setelah Zaid menyampaikannya kepada Habib, eh tiba-tiba gue bangun dari tidur gue.... :p

Yahhhh.... mana ceritanya belum kelar lagi. Kira-kira apa artinya mimpi gue tadi ya gan ???
:D

Hehehe 
Maaf ya shobat gan ini hanya itermezo aja, tapi mimpinya beneran pas gue tidur....

Peace man, uyeee.

Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN




Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna Terbuka pada tanggal 26 Juni 2009 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk disahkan menjadi Undang-Undang, Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang no 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan karena pada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggara Lalu Lintas dan angkutan jalan.


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Terdiri dari XX11 BAB dan 326 Pasal
Pasal yang penting-penting antara lain :
Pasal 7


(1) Penyelenggaraan lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.

(2) Penyelenggaran lalu Lintas dan angkutan jalan oleh Pemerintah sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing meliputi :

a. Urusan pemerintahan di bidang jalan, oleh kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang jalan.

b. Urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu Lintas dan Angkutan Jalan :

c. Urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri lalu lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang industri.

d. Urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi.

e. Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Indentifikasi Kendaran Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh kepolisian Negara Republik Indonesia.


Pasal 24

(1) Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan mencegah terjadinya Kecelakaan lalu lintas.

Pasal 57

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan dijalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa Helm Standart Nasional Indonesia.

(3) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas :

a. Sabuk Keselamatan
b. Ban Cadangan
c. Segitiga pengaman
d. Dongkrak
e. Pembuka Roda
f. Helm dan Rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah.
g. Peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Kendaraan Bermotor sebagaimana peraturan pemerintah.

Pasal 58

Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan dijalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Pasal 59

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan / atau Sirene.

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna.:

a. Merah
b. Biru
c. Kuning

(3) Lampu isyarat warna Merah atau Biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta Sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna Kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna Jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan Sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut :

a. Lampu isyarat warna Biru dan Sirene digunakan untuk Kendaraan Bermoto petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna Merah dan Sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan, Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah .

c. Lampu isyarat warna Kuning tanpa Sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan Sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan Sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 77

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dijalam wajib memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ) sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

(2) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas 2 ( dua ) jenis :

a. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan.

b. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum.

(3) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.

(4) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.

(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki Surat Izin mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan.

Pasal 80

Surat Izin mengemudi untuk Kendaran bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a digolongkan menjadi :

a. Surat Izin Mengemudi C berlaku untum mengemudikan sepeda Motor.

b. Surat Izin mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat

Pasal 81


Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administrative, kesehatan, dan lulus ujiansi

(1) Untuk mendapatkan Izin megemudi Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, adminitratif, Kesehatan,dan Lulus ujian.

(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut :

a. Usia 17 (tujuh belas ) tahun untuk Surat Izin mengemudi A, Surat Izin mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D.

b. Usia 20 ( dua puluh ) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B 1

c. Usia 21 ( dua puluh satu ) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B 11

Pasal 82

Surat Izin mengemudi untuk kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (2) huruf b degolongkan menjadi :

a. Surat Izin Mengemudi A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermtor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 ( tiga ribu lima ratus ) kilogram.

b. Surat Izin Mengemudi B 1 Umum berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 ( tiga ribu lima ratus ) kilogram.

c. Surat Izin mengemudi B 11 Umum berlaku untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 ( seribu ) kilogram.





Pasal 83

(1) Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus.

(2) Syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut :

a. Usia 20 (dua puluh ) tahun untuk Surat Izin mengemudi A Umum.

b. Usia 22 ( dua puluh dua ) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B 1 Umum

c. Usia 23 ( dua puluh tiga ) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B11 Umum


(3) Dengan memperhatikan syarat usia, setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan :

a. Surat Izin Mengemudi A Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 ( dua belas ) bulan.

b. Untuk surat Izin mengemudi B1 Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B1 atau Surat Izin mengemudi A Umum sekurang-kurangnya 12 ( dua belas ) bulan.

c. Untuk Surat Izin mengemudi B11 Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B11 atau Surat Izin Mengemudi B1 Umum sekurang-kurangnya 12 ( dua belas ) bulan.

Pasal 84

Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor dapat digunakan sebagai Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah, sebagai berikut :

a. Surat Izin mengemudi A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaran Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A.

b. Surat Izin mengemudi B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaran Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin mengemudi A

c. Surat izin Mengemudi B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnyamenggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi A Umum dan Surat Izin Mengemudi B1.

d. Surat Izin Mengemudi B11 dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin mengemudi A dan Surat Izin Mengemudi B1.

e. Surat Izin mengemudi B11 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin mengemudi A Umum, Surat Izin Mengemudi B1, Surat Izin Mengemudi B1 Umum, dan Surat Izin Mengemudi B11
Pasal 106

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah dijalan dan penumpang yang duduk disampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang standart nasional Indonesia.

(2) Setiap orang mengemudikan Sepeda Motor dan penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

(3) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 ( satu ) orang.


Penggunaan Lampu Utama

Pasal 107

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan dijalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mamtuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib lampu utama pada siang hari.

Pasal 108

(1) Dalam berlalu l.intas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri.

(2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika :

a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya atau.

b. Diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.

(3) Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.

(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.



Belokan atau Simpangan

Pasal 112

(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping. Dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak kesamping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan dibelakang Kendaraan serta memberikan isyarat.

(3) Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemebri Isyarat Lalu Lintas.

Pasal 118

Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti disetiap Jalan, kecuali :

a. Terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh.

b. Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

c. Di jalan tol
Pasal 119

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan menaikan Penumpang wajib memberi isyarat tanda berhenti.

(2) Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti sevbagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghentikan kendaraannya sementara.

Pasal 120

Parkir Kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.

Pasal 161

Pengangkutan barang umum sebagaimanan dimaksud dalam pasal 160 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Prasaranan Jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas jalan.

b. Tersedia pusat distribusi logistic dan tempat untuk memuat dan membongkar barang.

c. Menggunakan mobil barang

Pasal 162

(1) Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib.

a. Memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut
b. Diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut

c. Memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan

d. Membongkar dan memuat barang ditempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut

e. Beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

f. Mendapat rekomendasi dari instansi terkait

(2) Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia .

Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Pasal 227

Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan Kecelakaan dengan cara :

a. Mendatangi tempat kejadian dengan segera.

b. Menolong korban

c. Melakukan tindakan pertama ditempat kejadian perkara

d. Mengolah tempat kejadian perkara

e. Mengatur kelancaran arus lalu lintas

f. Mengamankan barang bukti

g. Melakukan penyidikan perkara




Pasal 229

(1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas :

a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan

b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang

c. Kecelakaan Lalu Lintas berat

(2) Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan barang

Pasal 230

Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan cara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 231

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib :

a. Menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya

b. Memberikan pertolongan kepada korban

c. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat

d. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Pasal 232

Setiap orang yang mendengar, melihat dan mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib :

a. Memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas

b. Melaporkan Kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia

c. Memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia



Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan

Pasal 264

Pemeriksaan Kendaran Bermotor di Jalan dilakukan oleh :

a. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 267

(1) Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan

(2) Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar.



KETENTUAN PIDANA

Pasal 273

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah ).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah ).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
Tahun atau denda paling banyak Rp. 120.000.000 ( seratus dua puluh juta rupiah )

(4) Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000 (satu jta lima ratus ribu rupiah).



Pasal 280


Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan Yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaran Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah )

Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan Yang tidak memiliki Surat Izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 ( empat ) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ).

Pasal 287

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam P106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaran Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).



Pasal 288

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaran Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraa Bermotor atau surat tanda coba Kendaran Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara republic Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5 ) huruf a dipidana paling banyak Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ).

(2). Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksudd dalam Pasa 106 ayat (5 ) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu ) bulan dan /atau denda palin banyak Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Pasal 289

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu ) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.0 ( dua ratus lima puluh ribu yang rupiah ).


Pasal 291

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (Cool dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu ) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.- ( dua ratus lima puluh ribu rupia ).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 106 ayat (Cool dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Pasal 293

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah )

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimnana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lam 15 ( lima belas ) hari atau denda paling banyak Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah )





Sekian dan terima kasih

Ibu Tiri Kartini Keturunan Madura

Ayah Kartini R.M Sosroningrat .
Raden Adjeng Kartini adalah seseorang dari kalangan priyayi atau kelas bangsawan Jawa, putri Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat, bupati Jepara. Ia adalah putri dari istri pertama, tetapi bukan istri utama. Ibunya bernama M.A. Ngasirah, putri dari Nyai Haji Siti Aminah dan Kyai Haji Madirono, seorang guru agama di Telukawur, Jepara. Dari sisi ayahnya, silsilah Kartini dapat dilacak hingga Hamengkubuwana VI.
Ayah Kartini pada mulanya adalah seorang wedana di Mayong. Peraturan kolonial waktu itu mengharuskan seorang bupati beristerikan seorang bangsawan. Karena M.A. Ngasirah bukanlah bangsawan tinggi[2], maka ayahnya menikah lagi dengan Raden Adjeng Woerjan (Moerjam), keturunan langsung Raja Madura. Setelah perkawinan itu, maka ayah Kartini diangkat menjadi bupati di Jepara menggantikan kedudukan ayah kandung R.A. Woerjan, R.A.A. Tjitrowikromo.
Kartini adalah anak ke-5 dari 11 bersaudara kandung dan tiri. Dari kesemua saudara sekandung, Kartini adalah anak perempuan tertua. Kakeknya, Pangeran Ario Tjondronegoro IV, diangkat bupati dalam usia 25 tahun. Kakak Kartini, Sosrokartono, adalah seorang yang pintar dalam bidang bahasa. Sampai usia 12 tahun, Kartini diperbolehkan bersekolah di ELS (Europese Lagere School). Di sini antara lain Kartini belajar bahasa Belanda. Tetapi setelah usia 12 tahun, ia harus tinggal di rumah karena sudah bisa dipingit.
Karena Kartini bisa berbahasa Belanda, maka di rumah ia mulai belajar sendiri dan menulis surat kepada teman-teman korespondensi yang berasal dari Belanda. Salah satunya adalah Rosa Abendanon yang banyak mendukungnya. Dari buku-buku, koran, dan majalah Eropa, Kartini tertarik pada kemajuan berpikir perempuan Eropa. Timbul keinginannya untuk memajukan perempuan pribumi, karena ia melihat bahwa perempuan pribumi berada pada status sosial yang rendah.
Kartini banyak membaca surat kabar Semarang De Locomotief yang diasuh Pieter Brooshooft, ia juga menerima leestrommel (paket majalah yang diedarkan toko buku kepada langganan). Di antaranya terdapat majalah kebudayaan dan ilmu pengetahuan yang cukup berat, juga ada majalah wanita Belanda De Hollandsche Lelie. Kartini pun kemudian beberapa kali mengirimkan tulisannya dan dimuat di De Hollandsche Lelie. Dari surat-suratnya tampak Kartini membaca apa saja dengan penuh perhatian, sambil membuat catatan-catatan. Kadang-kadang Kartini menyebut salah satu karangan atau mengutip beberapa kalimat. Perhatiannya tidak hanya semata-mata soal emansipasi wanita, tapi juga masalah sosial umum. Kartini melihat perjuangan wanita agar memperoleh kebebasan, otonomi dan persamaan hukum sebagai bagian dari gerakan yang lebih luas. Di antara buku yang dibaca Kartini sebelum berumur 20, terdapat judul Max Havelaar dan Surat-Surat Cinta karya Multatuli, yang pada November 1901 sudah dibacanya dua kali. Lalu De Stille Kraacht (Kekuatan Gaib) karya Louis Coperus. Kemudian karya Van Eeden yang bermutu tinggi, karya Augusta de Witt yang sedang-sedang saja, roman-feminis karya Nyonya Goekoop de-Jong Van Beek dan sebuah roman anti-perang karangan Berta Von Suttner, Die Waffen Nieder (Letakkan Senjata). Semuanya berbahasa Belanda.

Oleh orangtuanya, Kartini disuruh menikah dengan bupati Rembang, K.R.M. Adipati Ario Singgih Djojo Adhiningrat, yang sudah pernah memiliki tiga istri. Kartini menikah pada tanggal 12 November 1903. Suaminya mengerti keinginan Kartini dan Kartini diberi kebebasan dan didukung mendirikan sekolah wanita di sebelah timur pintu gerbang kompleks kantor kabupaten Rembang, atau di sebuah bangunan yang kini digunakan sebagai Gedung Pramuka.
Sekolah Kartini (Kartini School 1918)
Anak pertama dan sekaligus terakhirnya, R.M. Soesalit, lahir pada tanggal 13 September 1904. Beberapa hari kemudian, 17 September 1904, Kartini meninggal pada usia 25 tahun. Kartini dimakamkan di Desa Bulu, Kecamatan Bulu, Rembang.
Berkat kegigihannya Kartini, kemudian didirikan Sekolah Wanita oleh Yayasan Kartini di Semarang pada 1912, dan kemudian di Surabaya, Yogyakarta, Malang, Madiun, Cirebon dan daerah lainnya. Nama sekolah tersebut adalah "Sekolah Kartini". Yayasan Kartini ini didirikan oleh keluarga Van Deventer, seorang tokoh Politik Etis.

Surat-surat

Setelah Kartini wafat, Mr. J.H. Abendanon mengumpulkan dan membukukan surat-surat yang pernah dikirimkan R.A Kartini pada teman-temannya di Eropa. Abendanon saat itu menjabat sebagai Menteri Kebudayaan, Agama, dan Kerajinan Hindia Belanda. Buku itu diberi judul Door Duisternis tot Licht yang arti harfiahnya "Dari Kegelapan Menuju Cahaya". Buku kumpulan surat Kartini ini diterbitkan pada 1911. Buku ini dicetak sebanyak lima kali, dan pada cetakan terakhir terdapat tambahan surat Kartini.
Pada tahun 1922, Balai Pustaka menerbitkannya dalam bahasa Melayu dengan judul yang diterjemahkan menjadi Habis Gelap Terbitlah Terang: Boeah Pikiran, yang merupakan terjemahan oleh Empat Saudara. Kemudian tahun 1938, keluarlah Habis Gelap Terbitlah Terang versi Armijn Pane seorang sastrawan Pujangga Baru. Armijn membagi buku menjadi lima bab pembahasan untuk menunjukkan perubahan cara berpikir Kartini sepanjang waktu korespondensinya. Versi ini sempat dicetak sebanyak sebelas kali. Surat-surat Kartini dalam bahasa Inggris juga pernah diterjemahkan oleh Agnes L. Symmers. Selain itu, surat-surat Kartini juga pernah diterjemahkan ke dalam bahasa-bahasa Jawa dan Sunda.
Terbitnya surat-surat Kartini, seorang perempuan pribumi, sangat menarik perhatian masyarakat Belanda, dan pemikiran-pemikiran Kartini mulai mengubah pandangan masyarakat Belanda terhadap perempuan pribumi di Jawa. Pemikiran-pemikiran Kartini yang tertuang dalam surat-suratnya juga menjadi inspirasi bagi tokoh-tokoh kebangkitan nasional Indonesia, antara lain W.R. Soepratman yang menciptakan lagu berjudul Ibu Kita Kartini.

Pemikiran

Pada surat-surat Kartini tertulis pemikiran-pemikirannya tentang kondisi sosial saat itu, terutama tentang kondisi perempuan pribumi. Sebagian besar surat-suratnya berisi keluhan dan gugatan khususnya menyangkut budaya di Jawa yang dipandang sebagai penghambat kemajuan perempuan. Dia ingin wanita memiliki kebebasan menuntut ilmu dan belajar. Kartini menulis ide dan cita-citanya, seperti tertulis: Zelf-ontwikkeling dan Zelf-onderricht, Zelf- vertrouwen dan Zelf-werkzaamheid dan juga Solidariteit. Semua itu atas dasar Religieusiteit, Wijsheid en Schoonheid (yaitu Ketuhanan, Kebijaksanaan dan Keindahan), ditambah dengan Humanitarianisme (peri kemanusiaan) dan Nasionalisme (cinta tanah air).
Surat-surat Kartini juga berisi harapannya untuk memperoleh pertolongan dari luar. Pada perkenalan dengan Estelle "Stella" Zeehandelaar, Kartini mengungkap keinginan untuk menjadi seperti kaum muda Eropa. Ia menggambarkan penderitaan perempuan Jawa akibat kungkungan adat, yaitu tidak bisa bebas duduk di bangku sekolah, harus dipingit, dinikahkan dengan laki-laki yang tak dikenal, dan harus bersedia dimadu.
Pandangan-pandangan kritis lain yang diungkapkan Kartini dalam surat-suratnya adalah kritik terhadap agamanya. Ia mempertanyakan mengapa kitab suci harus dilafalkan dan dihafalkan tanpa diwajibkan untuk dipahami. Ia mengungkapkan tentang pandangan bahwa dunia akan lebih damai jika tidak ada agama yang sering menjadi alasan manusia untuk berselisih, terpisah, dan saling menyakiti. "...Agama harus menjaga kita daripada berbuat dosa, tetapi berapa banyaknya dosa diperbuat orang atas nama agama itu..." Kartini mempertanyakan tentang agama yang dijadikan pembenaran bagi kaum laki-laki untuk berpoligami. Bagi Kartini, lengkap sudah penderitaan perempuan Jawa yang dunianya hanya sebatas tembok rumah.
Surat-surat Kartini banyak mengungkap tentang kendala-kendala yang harus dihadapi ketika bercita-cita menjadi perempuan Jawa yang lebih maju. Meski memiliki seorang ayah yang tergolong maju karena telah menyekolahkan anak-anak perempuannya meski hanya sampai umur 12 tahun, tetap saja pintu untuk ke sana tertutup. Kartini sangat mencintai sang ayah, namun ternyata cinta kasih terhadap sang ayah tersebut juga pada akhirnya menjadi kendala besar dalam mewujudkan cita-cita. Sang ayah dalam surat juga diungkapkan begitu mengasihi Kartini. Ia disebutkan akhirnya mengizinkan Kartini untuk belajar menjadi guru di Betawi, meski sebelumnya tak mengizinkan Kartini untuk melanjutkan studi ke Belanda ataupun untuk masuk sekolah kedokteran di Betawi.
Keinginan Kartini untuk melanjutkan studi, terutama ke Eropa, memang terungkap dalam surat-suratnya. Beberapa sahabat penanya mendukung dan berupaya mewujudkan keinginan Kartini tersebut. Ketika akhirnya Kartini membatalkan keinginan yang hampir terwujud tersebut, terungkap adanya kekecewaan dari sahabat-sahabat penanya. Niat dan rencana untuk belajar ke Belanda tersebut akhirnya beralih ke Betawi saja setelah dinasihati oleh Nyonya Abendanon bahwa itulah yang terbaik bagi Kartini dan adiknya Rukmini.
Pada pertengahan tahun 1903 saat berusia sekitar 24 tahun, niat untuk melanjutkan studi menjadi guru di Betawi pun pupus. Dalam sebuah surat kepada Nyonya Abendanon, Kartini mengungkap tidak berniat lagi karena ia sudah akan menikah. "...Singkat dan pendek saja, bahwa saya tiada hendak mempergunakan kesempatan itu lagi, karena saya sudah akan kawin..." Padahal saat itu pihak departemen pengajaran Belanda sudah membuka pintu kesempatan bagi Kartini dan Rukmini untuk belajar di Betawi.
Saat menjelang pernikahannya, terdapat perubahan penilaian Kartini soal adat Jawa. Ia menjadi lebih toleran. Ia menganggap pernikahan akan membawa keuntungan tersendiri dalam mewujudkan keinginan mendirikan sekolah bagi para perempuan bumiputra kala itu. Dalam surat-suratnya, Kartini menyebutkan bahwa sang suami tidak hanya mendukung keinginannya untuk mengembangkan ukiran Jepara dan sekolah bagi perempuan bumiputra saja, tetapi juga disebutkan agar Kartini dapat menulis sebuah buku.
Perubahan pemikiran Kartini ini menyiratkan bahwa dia sudah lebih menanggalkan egonya dan menjadi manusia yang mengutamakan transendensi, bahwa ketika Kartini hampir mendapatkan impiannya untuk bersekolah di Betawi, dia lebih memilih berkorban untuk mengikuti prinsip patriarki yang selama ini ditentangnya, yakni menikah dengan Adipati Rembang.

Buku

  • Habis Gelap Terbitlah Terang
Pada 1922, oleh Empat Saudara, Door Duisternis Tot Licht disajikan dalam bahasa Melayu dengan judul Habis Gelap Terbitlah Terang; Boeah Pikiran. Buku ini diterbitkan oleh Balai Pustaka. Armijn Pane, salah seorang sastrawan pelopor Pujangga Baru, tercatat sebagai salah seorang penerjemah surat-surat Kartini ke dalam Habis Gelap Terbitlah Terang. Ia pun juga disebut-sebut sebagai Empat Saudara.
Pada 1938, buku Habis Gelap Terbitlah Terang diterbitkan kembali dalam format yang berbeda dengan buku-buku terjemahan dari Door Duisternis Tot Licht. Buku terjemahan Armijn Pane ini dicetak sebanyak sebelas kali. Selain itu, surat-surat Kartini juga pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Jawa dan bahasa Sunda. Armijn Pane menyajikan surat-surat Kartini dalam format berbeda dengan buku-buku sebelumnya. Ia membagi kumpulan surat-surat tersebut ke dalam lima bab pembahasan. Pembagian tersebut ia lakukan untuk menunjukkan adanya tahapan atau perubahan sikap dan pemikiran Kartini selama berkorespondensi. Pada buku versi baru tersebut, Armijn Pane juga menciutkan jumlah surat Kartini. Hanya terdapat 87 surat Kartini dalam "Habis Gelap Terbitlah Terang". Penyebab tidak dimuatnya keseluruhan surat yang ada dalam buku acuan Door Duisternis Tot Licht, adalah terdapat kemiripan pada beberapa surat. Alasan lain adalah untuk menjaga jalan cerita agar menjadi seperti roman. Menurut Armijn Pane, surat-surat Kartini dapat dibaca sebagai sebuah roman kehidupan perempuan. Ini pula yang menjadi salah satu penjelasan mengapa surat-surat tersebut ia bagi ke dalam lima bab pembahasan.
  • Surat-surat Kartini, Renungan Tentang dan Untuk Bangsanya
Surat-surat Kartini juga diterjemahkan oleh Sulastin Sutrisno. Pada mulanya Sulastin menerjemahkan Door Duisternis Tot Licht di Universitas Leiden, Belanda, saat ia melanjutkan studi di bidang sastra tahun 1972. Salah seorang dosen pembimbing di Leiden meminta Sulastin untuk menerjemahkan buku kumpulan surat Kartini tersebut. Tujuan sang dosen adalah agar Sulastin bisa menguasai bahasa Belanda dengan cukup sempurna. Kemudian, pada 1979, sebuah buku berisi terjemahan Sulastin Sutrisno versi lengkap Door Duisternis Tot Licht pun terbit.
Buku kumpulan surat versi Sulastin Sutrisno terbit dengan judul Surat-surat Kartini, Renungan Tentang dan Untuk Bangsanya. Menurut Sulastin, judul terjemahan seharusnya menurut bahasa Belanda adalah: "Surat-surat Kartini, Renungan Tentang dan Untuk Bangsa Jawa". Sulastin menilai, meski tertulis Jawa, yang didamba sesungguhnya oleh Kartini adalah kemajuan seluruh bangsa Indonesia.
Buku terjemahan Sulastin malah ingin menyajikan lengkap surat-surat Kartini yang ada pada Door Duisternis Tot Licht. Selain diterbitkan dalam Surat-surat Kartini, Renungan Tentang dan Untuk Bangsanya, terjemahan Sulastin Sutrisno juga dipakai dalam buku Kartini, Surat-surat kepada Ny RM Abendanon-Mandri dan Suaminya.
  • Letters from Kartini, An Indonesian Feminist 1900-1904
Buku lain yang berisi terjemahan surat-surat Kartini adalah Letters from Kartini, An Indonesian Feminist 1900-1904. Penerjemahnya adalah Joost Coté. Ia tidak hanya menerjemahkan surat-surat yang ada dalam Door Duisternis Tot Licht versi Abendanon. Joost Coté juga menerjemahkan seluruh surat asli Kartini pada Nyonya Abendanon-Mandri hasil temuan terakhir. Pada buku terjemahan Joost Coté, bisa ditemukan surat-surat yang tergolong sensitif dan tidak ada dalam Door Duisternis Tot Licht versi Abendanon. Menurut Joost Coté, seluruh pergulatan Kartini dan penghalangan pada dirinya sudah saatnya untuk diungkap.
Buku Letters from Kartini, An Indonesian Feminist 1900-1904 memuat 108 surat-surat Kartini kepada Nyonya Rosa Manuela Abendanon-Mandri dan suaminya JH Abendanon. Termasuk di dalamnya: 46 surat yang dibuat Rukmini, Kardinah, Kartinah, dan Soematrie.
  • Panggil Aku Kartini Saja
Selain berupa kumpulan surat, bacaan yang lebih memusatkan pada pemikiran Kartini juga diterbitkan. Salah satunya adalah Panggil Aku Kartini Saja karya Pramoedya Ananta Toer. Buku Panggil Aku Kartini Saja terlihat merupakan hasil dari pengumpulan data dari berbagai sumber oleh Pramoedya.
  • Kartini Surat-surat kepada Ny RM Abendanon-Mandri dan suaminya
Akhir tahun 1987, Sulastin Sutrisno memberi gambaran baru tentang Kartini lewat buku Kartini Surat-surat kepada Ny RM Abendanon-Mandri dan suaminya. Gambaran sebelumnya lebih banyak dibentuk dari kumpulan surat yang ditulis untuk Abendanon, diterbitkan dalam Door Duisternis Tot Licht.
Kartini dihadirkan sebagai pejuang emansipasi yang sangat maju dalam cara berpikir dibanding perempuan-perempuan Jawa pada masanya. Dalam surat tanggal 27 Oktober 1902, dikutip bahwa Kartini menulis pada Nyonya Abendanon bahwa dia telah memulai pantangan makan daging, bahkan sejak beberapa tahun sebelum surat tersebut, yang menunjukkan bahwa Kartini adalah seorang vegetarian.[3] Dalam kumpulan itu, surat-surat Kartini selalu dipotong bagian awal dan akhir. Padahal, bagian itu menunjukkan kemesraan Kartini kepada Abendanon. Banyak hal lain yang dimunculkan kembali oleh Sulastin Sutrisno.
  • Aku Mau ... Feminisme dan Nasionalisme. Surat-surat Kartini kepada Stella Zeehandelaar 1899-1903
Sebuah buku kumpulan surat kepada Stella Zeehandelaar periode 1899-1903 diterbitkan untuk memperingati 100 tahun wafatnya. Isinya memperlihatkan wajah lain Kartini. Koleksi surat Kartini itu dikumpulkan Dr Joost Coté, diterjemahkan dengan judul Aku Mau ... Feminisme dan Nasionalisme. Surat-surat Kartini kepada Stella Zeehandelaar 1899-1903.
"Aku Mau ..." adalah moto Kartini. Sepenggal ungkapan itu mewakili sosok yang selama ini tak pernah dilihat dan dijadikan bahan perbincangan. Kartini berbicara tentang banyak hal: sosial, budaya, agama, bahkan korupsi.

Kontroversi

Ada kalangan yang meragukan kebenaran surat-surat Kartini. Ada dugaan J.H. Abendanon, Menteri Kebudayaan, Agama, dan Kerajinan saat itu, merekayasa surat-surat Kartini. Kecurigaan ini timbul karena memang buku Kartini terbit saat pemerintahan kolonial Belanda menjalankan politik etis di Hindia Belanda, dan Abendanon termasuk yang berkepentingan dan mendukung politik etis. Hingga saat ini pun sebagian besar naskah asli surat tak diketahui keberadaannya. Menurut almarhumah Sulastin Sutrisno, jejak keturunan J.H. Abendanon pun sukar untuk dilacak Pemerintah Belanda.
Penetapan tanggal kelahiran Kartini sebagai hari besar juga agak diperdebatkan. Pihak yang tidak begitu menyetujui, mengusulkan agar tidak hanya merayakan Hari Kartini saja, namun merayakannya sekaligus dengan Hari Ibu pada tanggal 22 Desember. Alasan mereka adalah agar tidak pilih kasih dengan pahlawan-pahlawan wanita Indonesia lainnya, karena masih ada pahlawan wanita lain yang tidak kalah hebat dengan Kartini seperti Cut Nyak Dhien, Martha Christina Tiahahu,Dewi Sartika dan lain-lain.Menurut mereka, wilayah perjuangan Kartini itu hanyalah di Jepara dan Rembang saja, Kartini juga tidak pernah memanggul senjata melawan penjajah. Sikapnya yang pro terhadap poligami juga bertentangan dengan pandangan kaum feminis tentang arti emansipasi wanita. Dan berbagai alasan lainnya. Pihak yang pro mengatakan bahwa Kartini tidak hanya seorang tokoh emansipasi wanita yang mengangkat derajat kaum wanita Indonesia saja, melainkan adalah tokoh nasional; artinya, dengan ide dan gagasan pembaruannya tersebut dia telah berjuang untuk kepentingan bangsanya. Cara pikirnya sudah melingkupi perjuangan nasional.

Peringatan

Hari Kartini

Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.108 Tahun 1964, tanggal 2 Mei 1964, yang menetapkan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional sekaligus menetapkan hari lahir Kartini, tanggal 21 April, untuk diperingati setiap tahun sebagai hari besar yang kemudian dikenal sebagai Hari Kartini.

Followers