UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna Terbuka pada
tanggal 26 Juni 2009 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk
disahkan menjadi Undang-Undang, Undang-Undang ini menggantikan
Undang-Undang no 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan
karena pada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan
lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggara Lalu Lintas dan
angkutan jalan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Terdiri dari XX11 BAB dan 326 Pasal
Pasal yang penting-penting antara lain :
Pasal 7
(1)
Penyelenggaraan lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan
langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah
daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.
(2) Penyelenggaran lalu
Lintas dan angkutan jalan oleh Pemerintah sebagaiman dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi
masing-masing meliputi :
a. Urusan pemerintahan di bidang jalan, oleh kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang jalan.
b.
Urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, oleh kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang
sarana dan prasarana lalu Lintas dan Angkutan Jalan :
c. Urusan
pemerintahan di bidang pengembangan industri lalu lintas dan Angkutan
Jalan, oleh kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang industri.
d.
Urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, oleh kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang
pengembangan teknologi.
e. Urusan pemerintahan di bidang
Registrasi dan Indentifikasi Kendaran Bermotor dan Pengemudi, Penegakan
Hukum, Operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan
berlalu lintas, oleh kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 24
(1)
Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang
rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
(2) Dalam
hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau
rambu pada jalan yang rusak dan mencegah terjadinya Kecelakaan lalu
lintas.
Pasal 57
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan dijalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa Helm Standart Nasional Indonesia.
(3)
Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor
beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. Sabuk Keselamatan
b. Ban Cadangan
c. Segitiga pengaman
d. Dongkrak
e. Pembuka Roda
f. Helm dan Rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah.
g. Peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Kendaraan Bermotor sebagaimana peraturan pemerintah.
Pasal 58
Setiap
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan dijalan dilarang memasang
perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Pasal 59
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan / atau Sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna.:
a. Merah
b. Biru
c. Kuning
(3)
Lampu isyarat warna Merah atau Biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dan huruf b serta Sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4)
Lampu isyarat warna Kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan Sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut :
a. Lampu isyarat warna Biru dan Sirene digunakan untuk Kendaraan Bermoto petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b.
Lampu isyarat warna Merah dan Sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor
tahanan, pengawalan, Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran,
ambulans, palang merah, dan jenazah .
c. Lampu isyarat warna
Kuning tanpa Sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek
Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut
mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat
dan Sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penggunaan lampu isyarat dan Sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 77
(1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dijalam wajib
memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ) sesuai dengan jenis Kendaraan
Bermotor yang dikemudikan.
(2) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas 2 ( dua ) jenis :
a. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan.
b. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum.
(3)
Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki
kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan
pelatihan atau belajar sendiri.
(4) Untuk mendapatkan Surat Izin
Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti
pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.
(5) Pendidikan
dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) hanya diikuti oleh
orang yang telah memiliki Surat Izin mengemudi untuk Kendaraan Bermotor
perseorangan.
Pasal 80
Surat Izin mengemudi untuk Kendaran
bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2)
huruf a digolongkan menjadi :
a. Surat Izin Mengemudi C berlaku untum mengemudikan sepeda Motor.
b. Surat Izin mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat
Pasal 81
Untuk
mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77,
setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administrative, kesehatan,
dan lulus ujiansi
(1) Untuk mendapatkan Izin megemudi Surat
Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77, setiap orang harus
memenuhi persyaratan usia, adminitratif, Kesehatan,dan Lulus ujian.
(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut :
a.
Usia 17 (tujuh belas ) tahun untuk Surat Izin mengemudi A, Surat Izin
mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D.
b. Usia 20 ( dua puluh ) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B 1
c. Usia 21 ( dua puluh satu ) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B 11
Pasal 82
Surat Izin mengemudi untuk kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (2) huruf b degolongkan menjadi :
a.
Surat Izin Mengemudi A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan
bermtor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak
melebihi 3.500 ( tiga ribu lima ratus ) kilogram.
b. Surat Izin
Mengemudi B 1 Umum berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang
umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 ( tiga
ribu lima ratus ) kilogram.
c. Surat Izin mengemudi B 11 Umum
berlaku untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor
dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang
diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (
seribu ) kilogram.
Pasal 83
(1) Setiap
orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki Surat Izin
Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi persyaratan usia
dan persyaratan khusus.
(2) Syarat usia untuk mendapatkan Surat
Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan paling rendah sebagai berikut :
a. Usia 20 (dua puluh ) tahun untuk Surat Izin mengemudi A Umum.
b. Usia 22 ( dua puluh dua ) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B 1 Umum
c. Usia 23 ( dua puluh tiga ) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B11 Umum
(3) Dengan memperhatikan syarat usia, setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan :
a. Surat Izin Mengemudi A Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 ( dua belas ) bulan.
b.
Untuk surat Izin mengemudi B1 Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi
B1 atau Surat Izin mengemudi A Umum sekurang-kurangnya 12 ( dua belas )
bulan.
c. Untuk Surat Izin mengemudi B11 Umum harus memiliki
Surat Izin Mengemudi B11 atau Surat Izin Mengemudi B1 Umum
sekurang-kurangnya 12 ( dua belas ) bulan.
Pasal 84
Surat
Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor dapat digunakan sebagai Surat
Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih
rendah, sebagai berikut :
a. Surat Izin mengemudi A Umum dapat
berlaku untuk mengemudikan kendaran Bermotor yang seharusnya menggunakan
Surat Izin Mengemudi A.
b. Surat Izin mengemudi B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaran Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin mengemudi A
c.
Surat izin Mengemudi B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan
Bermotor yang seharusnyamenggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin
Mengemudi A Umum dan Surat Izin Mengemudi B1.
d. Surat Izin
Mengemudi B11 dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang
seharusnya menggunakan Surat Izin mengemudi A dan Surat Izin Mengemudi
B1.
e. Surat Izin mengemudi B11 Umum dapat berlaku untuk
mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin
Mengemudi A, Surat Izin mengemudi A Umum, Surat Izin Mengemudi B1, Surat
Izin Mengemudi B1 Umum, dan Surat Izin Mengemudi B11
Pasal 106
(1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau
lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah dijalan dan penumpang
yang duduk disampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan
mengenakan helm yang standart nasional Indonesia.
(2) Setiap
orang mengemudikan Sepeda Motor dan penumpang Sepeda Motor wajib
mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(3) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 ( satu ) orang.
Penggunaan Lampu Utama
Pasal 107
(1)
Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan
Bermotor yang digunakan dijalan pada malam hari dan pada kondisi
tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mamtuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib lampu utama pada siang hari.
Pasal 108
(1) Dalam berlalu l.intas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri.
(2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika :
a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya atau.
b. Diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
(3)
Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil
barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4)
Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan
dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau
mendahului kendaraan lain.
Belokan atau Simpangan
Pasal 112
(1)
Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib
mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping. Dan di belakang
Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau
isyarat tangan.
(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur
atau bergerak kesamping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di
samping, dan dibelakang Kendaraan serta memberikan isyarat.
(3)
Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu
Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali
ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemebri Isyarat Lalu
Lintas.
Pasal 118
Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti disetiap Jalan, kecuali :
a. Terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh.
b.
Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan
serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
c. Di jalan tol
Pasal 119
(1) Pengemudi
Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti
untuk menurunkan dan menaikan Penumpang wajib memberi isyarat tanda
berhenti.
(2) Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang
Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti
sevbagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghentikan kendaraannya
sementara.
Pasal 120
Parkir Kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.
Pasal 161
Pengangkutan barang umum sebagaimanan dimaksud dalam pasal 160 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Prasaranan Jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas jalan.
b. Tersedia pusat distribusi logistic dan tempat untuk memuat dan membongkar barang.
c. Menggunakan mobil barang
Pasal 162
(1) Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib.
a. Memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut
b. Diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut
c. Memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan
d.
Membongkar dan memuat barang ditempat yang ditetapkan dan dengan
menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut
e. Beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
f. Mendapat rekomendasi dari instansi terkait
(2)
Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang
melebihi dimensi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19
harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia .
Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal 227
Dalam
hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia wajib melakukan penanganan Kecelakaan dengan cara :
a. Mendatangi tempat kejadian dengan segera.
b. Menolong korban
c. Melakukan tindakan pertama ditempat kejadian perkara
d. Mengolah tempat kejadian perkara
e. Mengatur kelancaran arus lalu lintas
f. Mengamankan barang bukti
g. Melakukan penyidikan perkara
Pasal 229
(1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas :
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat
(2)
Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan barang
Pasal 230
Perkara
Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan cara peradilan pidana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 231
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib :
a. Menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya
b. Memberikan pertolongan kepada korban
c. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat
d. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
Pasal 232
Setiap orang yang mendengar, melihat dan mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib :
a. Memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas
b. Melaporkan Kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
c. Memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
Pasal 264
Pemeriksaan Kendaran Bermotor di Jalan dilakukan oleh :
a. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 267
(1)
Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda
berdasarkan penetapan pengadilan
(2) Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 273
(1)
Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut
memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban
luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan barang dipidana dengan penjara
paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua
belas juta rupiah ).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp.24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah ).
(3) Dalam hal
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain
meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima)
Tahun atau denda paling banyak Rp. 120.000.000 ( seratus dua puluh juta rupiah )
(4)
Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang
rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda
paling banyak Rp. 1.500.000 (satu jta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 280
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan Yang tidak
dipasangi Tanda Nomor Kendaran Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1)
dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.
500.000,- (lima ratus ribu rupiah )
Pasal 281
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan Yang tidak memiliki
Surat Izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 ( empat ) bulan atau denda
paling banyak Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ).
Pasal 287
(1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang
melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu
Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam P106 ayat (4) huruf b dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling
banyak Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ).
(2) Setiap orang
yang mengemudikan Kendaran Bermotor di Jalan yang melanggar aturan
perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat lalu
Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling
banyak Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
Pasal 288
(1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaran Bermotor di Jalan yang tidak
dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraa Bermotor atau surat tanda
coba Kendaran Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara republic
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5 ) huruf a
dipidana paling banyak Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ).
(2).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak
dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksudd
dalam Pasa 106 ayat (5 ) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu ) bulan dan /atau denda palin banyak Rp. 250.000 ( dua
ratus lima puluh ribu rupiah ).
Pasal 289
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di
samping Pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu ) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.0 ( dua ratus
lima puluh ribu yang rupiah ).
Pasal 291
(1) Setiap
orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar
nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (

dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu ) bulan atau denda
paling banyak Rp. 250.000.- ( dua ratus lima puluh ribu rupia ).
(2)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan
penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 106
ayat (

dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
paling banyak Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Pasal 293
(1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa
menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- ( dua ratus
lima puluh ribu rupiah )
(2) Setiap orang yang mengemudikan
Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari
sebagaimnana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling lam 15 ( lima belas ) hari atau denda paling banyak Rp.
100.000,- ( seratus ribu rupiah )
Sekian dan terima kasih